PERBEDAAN DESA DENGAN KELURAHAN
A. KELURAHAN
1.
Pengertian Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari
beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan
unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam
menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan
(Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang
rencana pembangunan di wilayahnya.
Kelurahan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan
merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan
merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur
wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah
statusnya menjadi kelurahan
0 komentar:
Posting Komentar