Rabu, 05 Desember 2012


SEJARAH DAN MAKNA LAMBANG KABUPATEN PINRANG, KABUPATEN ENREKANG, KABUPATEN TANA TORAJA DAN KABUPATEN TORAJA UTARA – PROVINSI SULAWESI SELATAN


1.      KABUPATEN PINRANG

A.     SEJARAH KABUPATEN PINRANG
Asal mula nama Pinrang
Ada beberapa versi mengenai asal muasal pemberian nama Pinrang yang berkembang di masyarakat Pinrang sendiri.
Versi yang pertama menyebut bahwa Pinrang berasal dari bahasa Bugis yaitu kata "benrang" yang berarti "air genangan" bisa juga berarti "rawa-rawa". Hal ini disebabkan oleh karena pada awal pembukaan daerah Pinrang yang tepatnya saat ini di pusat kota kabupaten Pinrang masih berupa daerah rendah yang sering tergenang dan berawa.

Versi kedua menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh karena suatu ketika Raja Sawitto yang bernama La Dorommeng La Paleteange, bebas dari pengasingan dari kerajaan Gowa berkat bantuan Baso Panca Arung Enrekang dan dibantu Para Pasukan Pemberaninya dari Kampung Kaluppini Enrekang. Kedatangan tersebut disambut gembira oleh rakyatnya, namun mereka terheran-heran karena wajah sang raja berubah dan mereka berkata "Pinra bawangngi tappana puatta pole Gowa", yang artinya berubah saja mukanya Tuan Kita dari Gowa. Maka setelah itu rakyat mulai menyebut daerah tersebut sebagai Pinra yang artinya berubah, dikemudian hari masyarakat setempat mengubah penyebutan tersebut menjadi Pinrang.
Sumber lain ini mengatakan pemukiman kota Pinrang yang dahulunya rawa-rawa yang selalu tergenang air membuat masyarakat senantiasa berpindah-pindah mencari wilayah pemukiman yang bebas genangan air, berpindah-pindah atau berubah-ubah pemukiman dalam bahasa Bugis disebut "PINRA-PINRA ONROANG". Setelah masyarakat menemukan tempat pemukiman yang baik, maka tempat tersebut diberi nama: PINRA-PINRA.
Dari kedua sejarah yang berbeda itu lahirlah istilah yang sama, yaitu "PINRA", kemudian kata itu dalam perkembangannya dipengaruhi oleh intonasi dan dialek bahasa Bugis sehingga menjadi Pinrang yang sekarang ini diabadikan menjadi nama dari Kabupaten Pinrang.
Masa penjajahan
Cikal bakal Kabupaten Pinrang berasal dari Onder Afdeling Pinrang yang berada di bawah afdeling Pare-Pare, yang merupakan gabungan empat kerajaan yang kemudian menjadi self bestuur atau swapraja, yaitu KASSA, BATULAPPA, SAWITTO dan SUPPA yang sebelumnya adalah anggota konfederasi kerajaan Massenrengpulu (Kassa dan Batulappa) danAjatappareng (Suppa dan Sawitto). Hal ini merupakan bagian dari adu domba kolonial untuk memecah persatuan di Sulawesi Selatan. Pemilihan nama Pinrang sebagai nama wilayah dikarenakan daerah Pinrang merupakan tempat berkumpulnya keempat raja tadi dan sekaligus tempat berdirinya kantoor onder afdelingeen (kantor residen). Selanjutnya Onder Afdeling Pinrang pada zaman pendudukan Jepang menjadi Bunken Kanrikan Pinrang dan pada zaman kemerdekaan akhirnya menjadi Kabupaten Pinrang.
Sebagaimana diketahui bahwa ketika Jepang masuk di pinrang sekitar tahun 1943, sistem pemerintahan warisan kolonial dengan struktur lengkap yang terdiri dari 4 (empat) swapraja, masing-masing Swapraja Sawitto, Swapraja Batu Lappa, Swapraja Kassa dan Swapraja Suppa. Ketika Pinrang menjadi Onder Afdeling di bawah afdeling Parepare, sementaraafdeling Parepare adalah salah satu dari tujuh afdeling yang ada di provinsi Sulawesi.
Masa kemerdekaan
Dengan ditetapkannya PP Nomor 34/1952 tentang perubahan daerah Sulawesi Selatan, pembagian wilayahnya menjadi daerah swatantra. Pertimbangan diundangkannya PP tersebut adalah untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk memperbaiki susunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Daerah swantantra yang dibentuk adalah sama dengan wilayah afdeling yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Timur besar (GROTE GOSTE) tanggal 24 juni 1940 nomor 21, kemudian diubah oleh Keputusan Gubernur Sulawesi nomor 618/1951. Perubahan adalah kata afdeling menjadi daerah swatantra dan Onder Afdeling menjadi kewedaan. Dengan perubahan tersebut maka Onder Afdeling Pinrang berubah menjadi kewedanaan Pinrang yang membawahi empat swapraja dan beberapa distrik. Dengan status demikian inilah pemerintahan senantiasa mengalami pasang surut di tengah-tengah pasang surutnya keadaan pemerintahan. Upaya memperbaiki struktur dan penyelenggaraan pemerintahan di satu sisi, di samping memenuhi kebahagiaan dan keinginan rakyat. Maka, pada tahun 1959 keluarlah undang-undang nomor 29/1959 yang berlaku pada tanggal 4 Juli1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi yang praktis, termasuk membentuk Daerah Tingkat II Pinrang. Pada tanggal 28 Januari 1960, keluar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: UP-7/3/5-392 yang menunjuk H.A. MAKKOELAOE menjadi Kepala Daerah Tingkat II Pinrang, karena pada saat itu unsur atau organ sebagai perangkat daerah otonomi telah terpenuhi. Hal ini kemudian dikaji melalui suatu simposium yang dilakukan oleh kelompok pemuda, khususnya KPMP Kabupaten Pinrang dan diteruskan kepada DPRD untuk dituangkan ke dalam suatu PERDA tersendiri.

B. ARTI DAN MAKNA LAMBANG KABUPATEN PINRANG



2.      KABUPATEN ENREKANG

A.      SEJARAH KABUPATEN ENREKANG

PENDAHULUAN
Sejak abad XIV, daerah ini disebut MASSENREMPULU yang artinya meminggir gunung atau menyusur gunung, sedang sebutan Enrekang dari ENDEG yang artinya NAIK DARI atau PANJAT dan dari sinilah asal mulanya sebutan ENDEKAN. Masih ada arti vrsi lain yang dalam pengertian umum sampai saat ini bahkan dalam Adminsitrasi Pemerintahan telah dikenal dengan nama “ENREKANG” versi Bugis sehingga jika dikatakan bahwa Daerah Kabupaten Enrekang adalah daerah pegunungan, sudah mendekati kepastian sebab jelas bahwa Kabupaten Enrekang terdiri dari gunung-gunung dan bukit-bukit sambung menyambung mengambil ± 85 % dari seluruh luas wilayah yang luasnya ± 1.786.01 Km².

PEMERINTAHAN
Sebelum terbentuknya menjadi Kabupaten berturut-turut mengalami perubahan bentuk :
PERTAMA : Menurut sejarah pada mulanya Kabupaten Enrekang adalah merupakan suatu kerajaan besar yang bernama MALEPONG BULAN, kemudian kerajaan ini bersifat MANURUNG yang terdiri dari 7 kawasann yang lebih dikenal dengan ”PITU MASSENREMPULU” yaitu :
1. ENDEKAN
2. KASSA
3. BATU LAPPA
4. DURI
5. MAIWA
6. LETTA
7. BARINGIN

( 7 Massenrempulu ) ini terjadi kira-kira dalam abad ke XIV dan kerajaan tersebut berubah menjadi LIMA MASSENREMPULU yakni :
1. ENDEKAN
2. DURI
3. MAIWA
4. KASSA
5. BATU LAPPA
( Kira – kira abad ke XVII )

Karena Politik Devide At Impera Pemerintah Belanda memecah daerah ini dengan adanya Surat Keputusan dari Perintah Kerajaan Belanda (KORTE VERKLARING ) dimana kerajaan KASSA dan kerajaan BATU LAPPA dimasukkan ke SAWITTO. Ini terjadi ± Tahun 1905 ( abad XX ), sehingga untuk tetap pada keadaan LIMA MASSENREMPULU tersebut, maka kerajaan-kerajaan yang ada didalamnya dipecah sehingga menjadi :
1. Kerajaan itu pada Zaman penjajahan Belanda secara Admisnitrasi Belanda menjadi Landshcap
2. Tiap Landschap dipimpin oleh seorang Arung ( Zelftbesteur ) dan dibantu oleh SULEWATANG dan PABBICARA, ARUNG LILI tetapi kebijaksanaan tetap ditangan Belanda sebagai Kontroleur.
FEDERASI
DURI
TALLU BATU PAPAN
ENDEKAN ( ENREKANG )
MAIWA
ALLA
BUNTU BATU
MALUA

KEDUA : Dalam zaman penjajahan sejak Tahun 1012 sampai dengan 1941 berubah kembali menjadi ”ONDER AFDELING” yang dikepalai oleh seorang Kontroleur ( Tuan PETORO ).
KETIGA : Dalam zaman Pendudukan Jepang ( 1941 – 1945 ) ONDER AFDELING ENREKANG berubah nama menjaddi KANRIKAN, Pemerintahan dikepalai oleh seorang BUNKEM KANRIKAN.
KEEMPAT : Dalam zaman NICA ( NIT 1946 – 27 Desember 1949 ) kembali Kawasan Massenrempulu menjadi ONDER AFDELING ENREKANG.
KELIMA : Kemudian sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai 1960 Kawasan Massenrempulu berubah menjadi KEWEDANAAN ENREKANG dengan pucuk pimpinan Pemerintahan disebut Kepala Pemerintahan Negeri Enrekang ( KPN ENREKANG ) dan meliputi 5 (lima) SWAPRAJA :
1. SWAPRAJA ENREKANG
2. SWAPRAJA ALLA
3. SWAPRAJA BUNTU BATU
4. SWAPRAJA MALUA
5. SWAPRAJA MAIWA
Adapun mantan Kepala Pemerintahan Negeri Enrekang (KPN) :
ABDUL HAKIM
ABDUL RAHMAN, BA.
ABDUL MADJID PATTAROPURA
NUHUNG
A T J O
Yang menjadi catatan atau lembaran sejarah yang tak dapat dilupakan, bahwa dalam perjuangan atau pembentukan Kewadanaan Enrekang ( 5 SWAPRAJA) menjadi DASWATI II / DAERAH SWANTARA TINGKAT II ENREKANG atau KABUPATEN MASSENREMPULU. (ingat bahwa yang disetujui kelak dengan nama Kabupaten Dati II Enrekang mungkin karena latar belakang historisnya).
Adapun pernyataan . resolusi tesebut :
Pernyataan Partai / Ormas Massenrempulu di Enrkeang pad tanggal 27 Agustus 1956.
Resolusi Panitia Penuntut Kabupaten Massenrempulu di Makassar pada tanggal 18 Nopember 1956 yang diketuai oleh ALMARHUM Drs. H.M. RISA.
Resolusi HIKMA di Pare pare tanggal 29 Nopember 1956.
Resolusi Raja-raja (ARUM PARPOL / ORMAS MASSENREMPULU ) di Kalosi tanggal 14 Desember 1956
Diantara Tokoh-tokoh / Sesepuh MASSENREMPULU yang mempelopori terbentuknya Kabupaten Enrekang antara lain :
Drs. H. M. RISA
Drs. H. M. THALA
H. ANDI SANTO
PALISURI
H. M. YASIN
ANDI MARAINTANG
ANDI BASO NUR RASYID
ANDI TAMBONE
BOMPENG RILANGI
ANRI ENRENG
ABDUL RAHMAN, BA.
DAN MASIH BANYAK LAGI NAMA YANG TAK SEMPAT DISEBUTKAN

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 1962 dan Undang-Undang NIT Nomor 44 Tahun 1960 Sulawesi terpecah dan sebagai pecahannya meliputi Administrasi (AFDELING) Parepare yang lebih dikenal dengan nama Kabupaten Parepare lama, dimana kewedanaan Kabupaten Enrekang adalah merupakan salah satu daerah diantara 5 (lima) Kewedanaan lainnya.
Selanjutnya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi atau daerah Swatantra Tingkat II (DASWATI II), maka Kabupaten Parepare lama terpecah menjadi 5 (lima) DASWATI II antara lain :
DASWATI II ENREKANG
DASWATI II SIDENRENG RAPPANG
DASWATI II BARRU
DASWATI II PINRANG
DASWATI II PARE PARE

Kelima gabungan darah tersebut dari dulu dikenal dengan nama : AFDELING PAREPARE
Dengan terbentuknya DASWATI II ENREKANG berdasarkan Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 1959, maka sebagai tindak lanjut pada tanggal 19 februari 1960 dilantiklah saudara H. ANDI BABBA MANGOPO sebagai Bupati yang pertama dan hari terbentuknya DASWATI II Enrekang atau KABUPATEN ENREKANG berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan ditetapkannya Perda Nomor : 4,5,6 dan 7 tahun 2002 tanggal 20 Agustus 2002 tentang Pembentukan 4 (empat) Kecamatan Definitif dan Perda Nomor 5 dan 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan 2 Kecamatan sehingga pada saat ini enrekang telah memiliki 11 (sebelas ) Kecamatan yang defenitif yaitu :
Kecamatan Enrekang ibukotanya Enrekang
Kecamatan Maiwa ibukotanya Maroangin
Kecamatan Anggeraja ibukotanya Cakke
Kecamatan Baraka ibukotanya Baraka
Kecamatan Alla ibukotanya Belajen
Kecamatan Curio ibukotanya Curio
Kecamatan Bungin ibukotanya Bungin
Kecamatan Malua ibukotanya Malua
Kecamatan Cendana ibukotanya Cendana
Kecamatan Buntu Batu ibukotanya Pasui hasil pemekaran dari Kecamatan Baraka diresmikan oleh Bapak Bupati Enrekang yang dihadiri Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Januari 2007.
Kecamatan Masalle ibukotanya Lo’ko hasil pemekaran dari Kecamatan Alla.
Kecamatan Baroko Ibukotanya Baroko hasil pemekaran dari Kecamatan Alla. Diresmikan oleh Bapak Bupati Enrekang, dihadiri Bapak Gubernur Prov. Sulawesi Selatan, Para Muspida, Tokoh Agama dan Tokoh-tokoh Masyarakat.
Selanjutnya dari 12 (Duabelas) Kecamatan Defenitif terdapat 112 (seratus dua belas ) desa / kelurahan, yang terdiri dari 17 Kelurahan dan 95 desa. Adapun jumlah penduduk Kabupaten Enrekang untuk keadaan sekarang ( 2008) dalam memasuki Hari Ulang Tahun (HUT) ke 48 Kabupaten Enrekang sejumlah 168.810 terdiri dari laki-laki sebanyak 93.939 jiwa, perempuan sebanyak 92.871 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 43.062.

PENUTUP
Akhirnya saya mengajak hadirin dan seluruh masyarakat MASSENREMPULU dimana saja berada mari kita jadikan budaya MASSENREMPULU sebagai modal dasar pembangunan dalam melaksanakan otonomi daerah untuk mewujudkan predikat atau gelar yang pernah diberikan oleh raja-raja dari bugis yang diungkapkan dalam Bahasa Bugis bahwa :
” NAIYYA ENREKANG TANA RIGALLA, LIPU RIONGKO TANA RIABBUSUNGI ”
” NAIYYA TANAH MAKKA TANAH MAPACCING MASSENREMPULU ”
” NAIYYA TANAH ENREKANG TANAH SALAMA ”
Demikian sekelumit dan sejarah ringkas kami bawakan.
Penyusun 
ALM. ABD. MANNAN TUPPU.

A.     ARTI DAN MAKNA KABUPATEN ENREKANG

I. Lambang
Lambang Kabupaten Enrekang berbentuk perisai dengan dasar ungu bergaris pinggir hitam dan didalamnya terdapat lukisan (keterangan gambar Lambang Massenrempulu) :
1. Dibagian atas bintang sudut lima berwarna kuning diatas satu bidang segi lima dasar hitam
2. Dibawah keris dan kelewang terhunus bersilang keatas, berwarna merah tua.
3. Ditengah-tengah dua gunung kehijau-hijauan, perkebunan, persawahan dan sungai.
4. Dibawah lima cincin berantai yaitu dua ungu, satu hijau dan satu kuning yang memperhubungkan padi (kiri) dan kopi (kanan) yang masing-masing melengkung keatas.
5. Dibagian bawah pita hitam dasarnya dengan tulisan putih MASSENREMPULU.

II. Arti Lambang
1. Perisai dasar warna ungu melambangkan adalah diambil dari gelaran Manurung Enrekang ”LAKAMUMMU” yang berarti ungu karena Enrekanglah mendapat kehormatan sebagai Ibu Kota dari lima Kerajaan. Kerajaan kecil federasi tadi ( sekarang ibukota Kabupaten Enrekang) dari ibukota inilah mencerminkan keseluruhan MASSENREMPULU.
2. Lima Cincin Berantai melambangkan sejarah Pemerintahan MASSENREMPULU Panca Tunggal, dulu lima Swapraja dan lima kecamatan induk.
3. Warna-warna cincin melambangkan sejarah bahasa daerah MASSENREMPULU yaitu tiga kecamatan bahasa Duri, satu bahasa Enrekang dan satu bahasa Maiwa. Bahasa mana karena memang dari satu rumpun, bias dimengerti oleh seluruh rakyat di wilayah ini.
4. Warna hitam yang terdapat pada lukisan ini melambangkan bahwa warganya adalah sederhana di segala bidang.
5. Kris dan Klewang melambangkan pusaka nenek moyang yang dianugerahkan Yang Maha Kuasa pada ke lima kerajaan. Kerajaan tadi dan digelar ”MANURUNG”. (tiap-tiap kerajaan tadi mempunyai gelaran tersendiri-sendiri), juga menggambarkan kepahlawanan warganya sejak dulu kala dan menjadi pusaka turun temurun.
MASSENREMPULU adalah daerah yang mempunyai sejarah dan kepribadian tersendiri. MASSENREMPULU jika dijalin dalam bahasa bugis MASINRING BULU ataupun MABBIRING BULU, artinya sebagian desanya terletak dikaki bukit seakan-akan bersandar dikaki gunung, demikian bentuk tersebut diatas mencerminkan alam sekitarnya, sehingga terciptalah julukan ”MASSENREMPULU”. Pengertian kiasan diatas diciptakan suatu lambing yang menggambarkan alam keseluruhannya dari warganya, ekonominya, maupun sejarah budaya, politiknya dan lain-lain.
Adapun arti dan makna dari lambing Kabupaten Enrekang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Keyakinan rakyatnya dilambagnkan oleh bintang sudut lima yang artinya bahwa rakyat MASSENREMPULU pada umumnya beragama Islam.
2. Bintang sudut lima juga melambangkan kehidupan rakyatnya penuh dengan cita-cita tinggi yang berlandaskan Pancasila.
3. Padi dan Kopi melambangkan kemakmuran, kerukunan dan kesejahteraan yang didambakan masyarakat.

Didalam lambang Kabupaten Enrekang tersebut terdapat dan tersiratlah angka-angka keramat bagi kita bangsa Indonesia yaitu :
1. Gambar Biji Padi sebanyak 28
2. Gambar Daun Kopi sebanyak 11
3. Gambar Biji Kopi sebanyak 45
4. Jumlah Gambar sebanyak 8
Kesimpulan : 28 – 11 = 17 jadi 17 – 8 – 45


3.      KABUPATEN TANA TORAJA

A.     SEJARAH KABUPATEN TANA TORAJA
Munculnya Gagasan
Pada Maret 1995, Bupati Kepala Daerah Tk II Tana Toraja mengemukakan ide tentang perlunya diadakan seminar sejarah Toraja dalam rangka menentukan Hari Jadi Toraja. Pemikiran tersebut mula-mula disampaikan kepada beberapa pejabat dan tokoh masyarakat yang ternyata ditanggapi secara serius. Berbagai masukan diperoleh, baik yang bernada positif maupun yang negatif. Upaya ini perlu karena bila mengacu pada pengalaman Daerah Tk I dan Daerah-Daerah Tk II di Sulawesi Selatan, penentuan Hari Jadi itu penting dalam rangka mendorong tekad untuk mencari momentum yang tepat dan strategis bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama untuk bergerak dinamis dalam Pembangunan Nasional yang sedang berlangsung di daerah ini.

Proses Perumusan
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-51 Republik Indonesia tahun 1995, Bupati Kepala Daerah Tk II Tana Toraja dalam rapat panitia, menyampaikan agar seminar tentang sejarah Toraja dan Hari Jadi Toraja dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT Proklamasi RI.

Ka. Kandep. Dikbud. Tk II Tana Toraja ditugaskan untuk melaksanakan rencana tersebut. Oleh karena itu diadakanlah seminar pada tanggal 16 dan 17 Oktober 1995 dengan menghadirkan para pakar/tokoh budaya dan tokoh-tokoh masyarakat dari 9 Kecamatan. Para utusan dari Kecamatan-Kecamatan itu diwajibkan membawakan makalah tentang perkembangan Sejarah, Aluk (Agama), Adat dan Budaya di wilayah masing-masing.
Pada acara pembukaan, Bupati Kepala Daerah Tk II Tana Toraja menyampaikan bahwa keberadaan wahana Hari Jadi Toraja diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dan jajaran Pemerintah Daerah serta mendorong tumbuhnya semangat juang untuk mengemban tugas bersama dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berbagai pertimbangan dan masukan disampaikan oleh peserta seminar, antara lain peristiwa-peristiwa dalam perjalanan sejarah masyarakat Toraja dan Sulawesi Selatan pada umumnya, serta mengambil perbandingan dari Daerah Tk I dan beberapa Daerah Tk II di Sulawesi Selatan, seperti: Sinjai, Bone, Luwu’, Gowa dan Selayar tentang Hari Jadi Daerah itu masing-masing.
Dalam seminar dibentuklah tim perumus untuk merumuskan hasil akhir produk seminar. Tim ini mengadakan rapat sebanyak enam kali dan menghasilkan kesimpulan seminar tentang Hari Jadi Toraja. Dalam kesimpulan tersebut diajukanlah dua point rumusan yang merupakan alternatif menyangkut Tanggal, Bulan dan Tahun Jadi Toraja yang merujuk pada kearifan budaya nenek moyang (nenek todolo) dan semangat juang yang telah dipersembahkan oleh masyarakat Toraja dalam perjalanan panjang Sejarah bangsa.
Rumusan itu memuat berbagai peristiwa sebagai puncak kejadian penting di Tana Toraja yang layak dipertimbangkan oleh Bupati dan selanjutnya diusulkan ke Legislatif untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Rumusan itu ialah bahwa:
1. Tanggal 8 September 1710
1.      Tanggal 8 September merujuk pada akhir serangan umum Pahlawan Pong Tiku terhadap pertahanan tentara Belanda di beberapa tempat.
2.      Tahun 1710 merujuk pada Basse Malua’ (Perjanjian Malua’) dimana terjadi Perjanjian Perdamaian Abadi yang merupakan simbol persatuan dan kesatuan antara To Lepongan Bulan Tana Matari’ Allo dengan Kerajaan Bone.

2. Tanggal 26 Agustus 1247

1.      Tanggal 26 Agustus mengacu pada semangat juang Pahlawan Pong Tiku dalam memulai serangan umum terhadap pertahanan tentara Belanda yang menimbulkan banyak korban dan menyebabkan lumpuhnya pertahanan Belanda di beberapa tempat.
2.      Tahun 1247 mengacu pada Budaya, Aluk dan Ada’ yaitu penyebaran Aluk Sanda Pitunna di Tana Toraja. Sanda Pitunna adalah suatu sistim religi yang menjadi sumber kebudayaan dan pandangan hidup masyarakat Toraja yang merupakan faktor penentu eksistensi dan jati diri masyarakat Toraja sejak awal abad ke-13.

Proses Penetapan
Penetapan Hari Jadi Toraja sebagai produk Pemerintah Daerah mengalami proses pembahasan yang cukup ketat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tk II Tana Toraja.

Proses pembahasan dilakukan bukan hanya dalam sidang tetapi juga dengan menugaskan pihak Eksekutif untuk meminta pendapat para ilmuwan dalam rangka konfirmasi mengenai Hari Jadi yang merujuk pada penyebarluasan Aluk Sanda Pitunna itu. Para pakar itu adalah antara lain Prof DR Mattulada, Prof DR Mangemba, Prof DR Salombe’, Prof DR Ny. M. Paranoan, Bpk Yulius Tiranda, DR Stanislaus Sandarupa.
Berbagai rapat pembahasan dilakukan di DPRD dan berlangsung dalam suasana yang cukup hangat. Silang pendapat sering terjadi namun akhirnya tercipta musyawarah dan mufakat. Kesepakatan diambil berdasarkan suatu gambaran komparatif yang diberikan oleh para pakar yang menunjuk permulaan Abad ke-13 sebagai titik tolak Tahun Jadi Toraja. Sejak penyebaran Aluk Sanda Pitunna di Toraja secara umum dapat diketahui bahwa para To Manurun mulai menyebar ke Sulawesi Selatan pada permulaan Abad ke-13. Berdasarkan beberapa silsilah yang dimiliki beberapa tokoh masyarakat, antara lain: Sangalla’, Kesu’, Mengkendek, Sesean, Saluputti dan Rindingallo ditemukan bahwa sampai sekarang sudah ada 25 generasi sejak periode Tangdilino, Pasontik dan Pongkapadang (Penyebar Aluk Sanda Pitunna). Ketiga tokoh tersebut beserta anak-anaknya, selain mengembangkan Aluk dan Ada’ ke seluruh wilayah Tondok Lepongan Bulan Tana Matari’ Allo, mereka juga menggerakkan masyarakat membangun tondok (Manglili’ Tondok). Penyebaran dan pelestarian Aluk dan Ada’ dikembangkan melalui pranata Tongkonan di wilayah masing-masing. Setiap Panglili’ Tondok membentuk Tongkonan sebagai pusat pemerintahan dan pelaksanaan ritus-ritus (Aluk). Berdasarkan penyebaran Aluk Sanda Pitunna tersebut, yang kemudian menjadi sumber budaya dan falsafah hidup masyarakat Lepongan Bulan Tondok Matari’ Allo, maka Aluk dipandang sebagai landasan yang kokoh dalam menentukan titik awal keberadaan masyarakat di wilayah Lepongan Bulan Tana Matari’ Allo.

SEJARAH SINGKAT KABUPATEN TANA TORAJA
Sebelum menggunakan kata TANA TORAJA, Tana Toraja terkenal dengan nama TONDOK LEPONGAN BULAN TANA MATARI’ ALLO, yang berarti NEGERI DENGAN BENTUK PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN YANG MERUPAKAN SUATU KESATUAN YANG UTUH - BULAT BAGAIKAN BULAN DAN MATAHARI.
Kata TANA TORAJA baru dikenal sejak Abad ke-17 yaitu sejak daerah ini mengadakan hubungan dengan beberapa tetangga di daerah Bugis: Bone, Sidenreng dan Luwu.
Ada beberapa pendapat mengenai arti kata TORAJA antara lain dari bahasa Bugis: TO = Orang, dan RIAJA = DARI UTARA. Ada pula yang berpendapat bahwa TO RIAJA berarti Orang Dari Barat. Begitu menurut pendapat dari Luwu pada permulaan Abad ke-19 ketika penjajah mulai merentangkan sayapnya ke daerah pedalaman Sulawesi Selatan.
Tahun 1906 pasukan penjajah tiba di Rantepao dan Makale melalui Palopo. Ketika penjajah itu tiba di Rantepao dan Makale, mereka dihadapi dengan gigih oleh beberapa pemimpin Toraja antara lain: PONGTIKU, BOMBING, WA’SARURAN yang menimbulkan banyak korban di pihak penjajah.
Pemerintah Hindia Belanda mulai menyusun pemerintahannya yang terdiri dari DISTRIK, BUA’ dan KAMPUNG yang masing-masing dipimpin oleh penguasa setempat (Puang, Parengnge’ dan Ma’dika).
Setelah 19 tahun Hindia Belanda berkuasa di daerah ini, Tana Toraja dijadikan sebagai ONDERAFDELING di bawah SELFBESTUUR Luwu di Palopo yang terdiri dari 32 LANSCHAAP dan 410 Kampung dan sebagai CONTROLEUUR yang pertama ialah: H. T. MANTING.
Pada 8 Oktober 1946 dengan besluit LTTG tanggal 8 Oktober 1946 Nomor 5 (Stbld. 1946 Nomor 105) ONDERAFDELING Makale/Rantepao dipisahkan dari Swapraja yang berdiri sendiri di bawah satu pemerintahan yang disebut TONGKONAN ADA’.

Pada saat Pemerintahan berbentuk Serikat (RIS) tahun 1946 TONGKONAN ADA’ diganti dengan suatu pemerintahan darurat yang beranggotakan 7 orang dibantu oleh satu badan yaitu KOMITE NASIONAL INDONESIA (KNI) yang beranggotakan 15 orang.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482, Pemerintah Darurat dibubarkan dan pada tanggal 21 Pebruari 1952 diadakan serah terima Pemerintahan kepada Pemerintahan Negeri (KPN) Makale/Rantepao yaitu kepada Wedanan ANDI ACHMAD. Dan pada saat itu wilayah yang terdiri dari 32 Distrik, 410 Kampung dirubah menjadi 15 Distrik dan 133 Kampung.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 dibentuklah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 31 Agustus 1957 dengan Bupati Kepala Daerah yang pertama bernama LAKITTA.
Pada Tahun 1961 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Administrasi Pemerintahan berubah dengan penghapusan Sistim Distrik dan pembentukan Pemerintahan Kecamatan.
Tana Toraja pada waktu itu terdiri atas 15 Distrik dengan 410 Kampung berubah menjadi 9 Kecamatan dengan 135 Kampung. Kemudian dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965 tanggal 20 Desember 1965 diadakan pembentukan Desa Gaya Baru.
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tentang pembentukan Desa Gaya Baru tersebut, ditetapkanlah SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967 tanggal 7 September 1967 tentang Pembentukan Desa Gaya Baru dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja sebanyak 65 Desa Gaya Baru yang terdiri dari 180 Kampung dengan perincian sebagai berikut:
1
Kecamatan Makale
7 Desa
20 Kampung
2
Kecamatan Sangalla'
4 Desa
8 Kampung
3
Kecamatan Mengkendek
6 Desa
20 Kampung
4
Kecamatan Saluputti
10 Desa
25 Kampung
5
Kecamatan Bonggakaradeng
4 Desa
15 Kampung
6
Kecamatan Rantepao
4 Desa
18 Kampung
7
Kecamatan Sanggalangi'
9 Desa
40 Kampung
8
Kecamatan Sesean
11 Desa
18 Kampung
9
Kecamatan Rindingallo
10 Desa
22 Kampung

Total
65 Desa
180 Kampung

Berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, dari 65 Desa Gaya Baru tersebut berubah menjadi 45 Desa dan 20 Kelurahan.

Selanjutnya dengan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 169 Tahun 1983 tanggal 26 September 1983 dibentuklah Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan. Pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa tersebut, dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1980 dari 65 Desa dan Kelurahan tersebut dibentuk lagi 18 Desa Persiapan yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 168/XI/1982 tanggal 29 Nopember 1982, 18 Desa Persiapan tersebut menjadi Desa Defenitif.
Pembentukan wilayah kerja Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah Utara. Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1988 tanggal 26 September 1988, telah dibentuk sebuah wilayah kerja pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah Utara meliputi Kecamatan Rantepao, Kecamatan Sanggalangi’, Kecamatan Sesean dan Kecamatan Rindingallo.
Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 1102/IX/1989 tanggal 11 September 1989 dari 63 Desa tersebut, dimekarkan lagi 8 Desa Persiapan yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 769/VI/1991 tanggal 20 Juni 1991 dari 8 Desa Persiapan tersebut ditetapkan sebagai Desa Defenitif.
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 601/V/1992 tanggal 21 Mei 1992 telah disahkan 22 Kelurahan Persiapan.
Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 78/II/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 telah dibentuk 4 Perwakilan Kecamatan, yaitu:
    - Perwakilan Kecamatan Rantetayo
    - Perwakilan Kecamatan Tondon Nanggala
    - Perwakilan Kecamatan Simbuang
    - Perwakilan Kecamatan Sa’dan Balusu

Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 954/XI/1998 tanggal 14 Desember 1998 dibentuk lagi 2 Kecamatan Perwakilan yaitu:
    - Perwakilan Kecamatan Bittuang
    - Perwakilan Kecamatan Buntao’ Rantebua

Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 68/II/1995 tanggal 20 Pebruari 1995 dari 22 Kelurahan Persiapan telah disahkan 15 Kelurahan Persiapan menjadi Kelurahan Defenitif, yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 442/1996 tanggal 17 September 1996 telah disahkan 7 Kelurahan Persiapan menjadi Kelurahan Defenitif.
Dari sejumlah Desa/Kelurahan Defenitif tersebut dimekarkan lagi 104 Desa Persiapan dan 10 Kelurahan Persiapan sesuai SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 771/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996 dibentuk lagi 15 Desa Persiapan.
Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 162/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997, 10 Kelurahan disahkan menjadi Kelurahan Defenitif dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 163/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 ke 104 Desa Persiapan disahkan menjadi Desa Defenitif.

Dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 Tanggal 29 Desember 2000 maka 6 Kecamatan Perwakilan menjadi Defenitif sehingga jumlah Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja menjadi 15 Kecamatan. Selanjutnya dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 Tanggal 11 April 2001 maka dari 238 Desa yang ada di Kabupaten Tana Toraja berobah nama menjadi Lembang serta ada yang mengalami penggabungan. Sekarang Kecamatan mekar lagi menjadi 29 Kecamatan, 73 Kelurahan dan 195 Lembang.
Dikarenakan perkembangan pembangunan dan kemasyarakatan didaerah yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, maka melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor  18 tahun 2000, Kabupaten Tana Toraja saat ini terdiri atas 40 Kecamatan, 87 Kelurahan dan 223 Lembang, Berdasarkan aspirasi yang terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat serta adanya dukungan dan keinginan politik pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan dukungan dari berbagai pihak, maka melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 21 juli 2008, ditetapkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan  yang diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 101, dengan demikian secara administrasi pemerintahan wilayah Kabupaten Tana Toraja  terbagi menjadi dua, yakni Kabupaten Tana Toraja sebagai Kabupaten Induk dan Kabupaten Toraja Utara sebagai daerah otonomi baru yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 Nopember 2008, yang maka luas Kabupaten Tana Toraja setelah mengalami pemekaran menjadi 2.054,3 Kmyang terdiri dari 19 Kecamatan112 Lembang dan 47 Kelurahan.

B. ARTI DAN MAKNA LAMBANG TANA TORAJA

Lambang Daerah Kabupaten Tana Toraja (berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tana Toraja Nomor :  7 Tahun 1978) terdiri dari 5 (lima) bahagian pokok yang menggambarkan unsur-unsur sejarah, sosiologis,kultural,ekonomis dan patriotik yang keseluruhannya adalah merupakan bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dari Kabupaten Tana Toraja dan Negara Republik Indonesia, yaitu :
1.      Bintang
2.      Rumah Toraja (Tongkonan)
3.      Perisai
4.      Padi dan Kopi
5.      Dulang
Arti bagian-bagian lambang :
1.      Bintang yang berpojok 5 (lima) berwarna kuning, melambangkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Rumah Toraja (Tongkonan), lambang kebudayaan khas Toraja.
3.      Perisai lambang keamanan,kejujuran dan keuletan menghadapi tantangan alam.
o    Jalur merah dan kuning lambang upacara ufuk timur (rampe mataallo), upacara pengucapan syukur (rambu tuka’).
o    Warna hitam lambang upacara ufuk barat (rampe matampu), upacara kematian (rambu solo).
o    Ukiran pa’tengke lumu yang berkait-kaitan lambang kerukunan kekeluargaan.
o    Warna biru (warna cakrawala) melambangkan harapan dan cita-cita luhur yang tinggi.
4.      Padi dan Kopi, lambang kemakmuran.
o    Daun Kopi sebanyak 17 (tujuh belas) helai berwarna hijau dan buah kopi 8 (delapan) biji berwarna merah serta padi sebanyak 45 (empat puluh lima) butir berwarna kuning, melambangkan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945.
5.      Dulang berwarna coklat, lambang susunan hirarki pemerintahan demokratis menuju masyarakat adil dan makmur.
6.      Tulisan Tana Toraja diartikan Kabupaten Tana Toraja.
4.      KABUPATEN TORAJA UTARA
A.     SEJARAH TORAJA UTARA
Kabupaten Toraja Utara adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibukotanya adalah Rantepao. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja.
Caretaker Bupati Toraja Utara adalah Drs. Y.S. Dalipang yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 November 2008 di lapangan Bhakti Rantepao.
Namun dikarenakan Dalipang ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 11 November 2010, maka Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo melantik Caretaker Bupati Kabupaten Toraja Utara yang baru, yaitu Drs. Tautoto TR, S.H pada bulan Februari 2010 lalu.
Pada tanggal 31 Maret 2011, kabupaten Toraja Utara memiliki bupati dan wakil bupati definitif pertama yaitu pasangan SOBAT, Frederik Batti Sorring sebagai Bupati dan Frederik Buntang Rombelayuk sebagai wakil bupati untuk periode 2011-2016

0 komentar:

Posting Komentar